Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (18/3).
Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Ia diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Samin Tan, KPK Panggil Dirjen Minerba Kementerian ESDM"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News