kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Romy jadi tersangka, TKN Jokowi pastikan tak tinggalkan PPP di koalisi


Sabtu, 16 Maret 2019 / 20:49 WIB
Romy jadi tersangka, TKN Jokowi pastikan tak tinggalkan PPP di koalisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya sedih karena Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3). 

"Jujur saja kami mengakui sedih dan terpukul. Apapun Mas Romy (sapaan Romahurmuziy) adalah bagian dari kami. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami telan pil pahit itu. Sebab kami bukan tipe yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena persoalan itu," kata Hasto dalam keterangan persnya. 

Meski demikian, Hasto menegaskan tim sukses Jokowi-Ma'ruf menghormati proses hukum terhadap Romahurmuziy di KPK. Hasto berharap proses hukum tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah. 

"Kami juga punya prinsip untuk tidak mencampuri proses hukum. Kami hormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi termasuk kewenangan di dalam melakukan OTT," ujarnya. 

"Bahwa hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian di luar pemerintahan. Sebab pedang keadilan korupsi itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali," sambung Hasto. 

Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. "Khususnya para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Semoga kita mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadinya korupsi," kata dia. 

Dalam kasus ini, Romy diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. 

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. 

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi Pastikan Tak Tinggalkan PPP di Koalisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×