Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada CEO Lippo Group James Riady. Dia akan diperiksa pada akhir Oktober 2018 terkait kasus Meikarta.
“Terkait dengan beberapa pertanyaan tentang apakah surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/10).
Febri menambahkan bahwa bos Lippo itu diperiksa untuk sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Dijadwalkan James diperiksa ada akhir Oktober 2018 ini
“Untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini,” tambahnya.
Sekadar informasi KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
Neneng bersama beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk melancarkan perizinan IMB proyek Meikarta.
Kesepakatan mahar untuk pelicin perizinan itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Dan telah terealisasi Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News