Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal memangggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bilang hal itu bakal dilakukan jika Novanto tiga kali mangkir dari panggilan.
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Laode, Senin (13/11).
Namun Laode menggantungkan harapan bahwa politikus Partai Golkar ini menghargai proses hukum sehingga bersikap kooperatif.
"Kami berharap, beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.
Sekadar tahu, hari ini, Senin (13/11) Novanto kembali mangkir. Selain beralasan menghadiri acara partai di Nusa Tenggara Timur (NTT), Novanto berdalih mesti ada izin dari presiden. Izin mesti dilayangkan presiden karena anggota DPR RI memiliki hak imunitas sesuai putusan Mahakamah Konstitusi.
Hanya saja, pendapat tersebut mendapat banyak tentangan. Pasalnya imunitas tak berlaku untuk pelanggaran pidana kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News