kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK mungkin panggil paksa Setya Novanto


Senin, 13 November 2017 / 17:19 WIB
KPK mungkin panggil paksa Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal memangggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bilang hal itu bakal dilakukan jika Novanto tiga kali mangkir dari panggilan.

"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Laode, Senin (13/11).

Namun Laode menggantungkan harapan bahwa politikus Partai Golkar ini menghargai proses hukum sehingga bersikap kooperatif.

"Kami berharap, beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.

Sekadar tahu, hari ini, Senin (13/11) Novanto kembali mangkir. Selain beralasan menghadiri acara partai di Nusa Tenggara Timur (NTT), Novanto berdalih mesti ada izin dari presiden. Izin mesti dilayangkan presiden karena anggota DPR RI memiliki hak imunitas sesuai putusan Mahakamah Konstitusi.

Hanya saja, pendapat tersebut mendapat banyak tentangan. Pasalnya imunitas tak berlaku untuk pelanggaran pidana kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme dan penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×