kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK mulai periksa bukti sitaan kasus simulator


Selasa, 14 Agustus 2012 / 18:03 WIB
KPK mulai periksa bukti sitaan kasus simulator
ILUSTRASI. Terdapat berbagai hal positif yang bisa dilakukan untuk membantu proses pemulihan Covid-19.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah berhasil diamankan dari proses penggeledahan dan penyitaan di kantor gedung Korps Lalu Lintas di jalan MT Haryono, Jakarta. Dokumen yang telah berhasil disita dan diamankan KPK ini akan mulai diperiksa guna penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator roda dua dan empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap bukti dokumen setelah selama dua pekan kemarin penyidik KPK memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "KPK mulai pekan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil sitaan," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Johan menjelaskan bahwa penyidik KPK akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti hasil sitaan. Sejak awal, lanjut Johan, pihak Polri yang juga mengusut kasus ini mempersilakan KPK untuk menggunakan barang bukti dokumen hasil sitaan sebagai alat bukti pendukung penuntasan kasus korupsi di tubuh kepolisian ini.

"Selama ini memang belum diakses. Mulai saat ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sitaan untuk verifikasi penyidikan," ungkap Johan.

Selain itu Johan mengatakan bahwa KPK tidak memerlukan izin dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi maupun mengakses barang bukti dokumen sitaan ini. Johan juga mengatakan Polri belum mengajukan permohonan untuk mengakses barang bukti sitaan dalam pengusutan kasus korupsi yang juga disidik oleh Korps Bhayangkara ini.

"KPK tidak perlu izin Polri untuk memeriksa maupun mengakses barang bukti hasil sitaan, karena sepenuhnya merupakan wewenang KPK," kata Johan.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan pada 30 Juli lalu mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 31 Juli pukul 05.00 WIB. Barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo ini sempat tertahan di kantor Korlantas Polri setidaknya selama dua hari.

Pertama, barang bukti dokumen berupa kertas itu tertahan saat masih dalam proses penggeledahan. Tersanderanya barang bukti ini setidaknya selama 13 jam. Kedua adalah penahanan seusai penggeledahan, yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ini berarti barang bukti tersandera selama 14 jam.

Sebanyak sebelas unit mobil yang membawa penyidik KPK, akhirnya dapat meninggalkan Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta, pada Selasa (31/7) pukul 16.45 WIB. Mobil penyidik KPK dapat meninggalkan areal Gedung Korlantas setelah sebelumnya ditutup dengan palang pintu sehingga kendaraan KPK yang membawa hasil penggeledahan tidak bisa meninggalkan Korlantas.

Di antara barang bukti yang berhasil disita KPK itu, terdapat dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer. Barang bukti yang didapatkan penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 189 miliar pada 2011.

Djoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga menerima uang suap senilai Rp 2 miliar. Terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×