kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Moge BMW Rudi diduga bagian dari penyuapan


Rabu, 14 Agustus 2013 / 12:23 WIB
KPK: Moge BMW Rudi diduga bagian dari penyuapan
ILUSTRASI. Kesalahan saat menata area home office berikut justru dapat mengurangi produktivitas saat bekerja.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uga turut mengamankan motor gede (moge) merek BMW milik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, moge yang diamankan tersebut diduga merupakan bagian dari penyuapan yang diterima Rudi.

“Diduga bagian dari penyuapan atau setidaknya ada suap dan gratifikasi juga," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Rabu (14/8).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai kronologis penyerahan moge tersebut, ia enggan berbicara banyak. Menurutnya hal itu masih didalami penyidik.

Sementara itu juru bicara KPK Johan Budi mengatakan saat ini moge itu sudah di amankan di kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Sudah kami amankan di KPK,” ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bersama dua pihak swasta bernisial A dan S semalam. Tak lama berselang dari penangkapan di rumah Rudi di jalan Brawijaya, Jakarta Selatan dan Apartemen Mediterania, mereka langsung digelandang ke kantor KPK.

Penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400.000 dan sejumlah uang lainnya yang masih dalam perhitungan. Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×