Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan cegah ke luar negeri bagi mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Pencegahan ini setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 27 Juli lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menerangkan, keputusan cegah diambil setelah KPK pekan lalu melakukan gelar perkara dan menilai kasus itu layak naik ke tahap penyidikan. "Karena kasus ini memerlukan kecepatan, maka diuruslah segala sesuatu terkait upaya lain misalnya pencegahan," kata Bambang, Selasa (31/7).
Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maryoto mengaku sudah menerima dan memproses permohonan pencegahan dari KPK tersebut.
KPK menduga kuat Djoko yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara dalam proyek berbiaya sekitar Rp 180 miliar itu. "Nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Saat ini Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Polisi di Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News