kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK menepis dalil kubu Setya Novanto


Senin, 25 September 2017 / 21:29 WIB
KPK menepis dalil kubu Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan yurisprudensi pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang mencatut tentang prosedur operasional baku/POB oleh pengacara Setya Novanto dinilai tak tepat.

Pasalnya, POB yang diajukan mengutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 sampai dengan 2011 pada KPK. Itu pun POB yang ditetapkan pada tahun 2008. Saat ini KPK memiliki SOP baru.

 "Begini setahu saya dan seingat saya SOP (standard operating procedure) itu yang dimaksud LHP itu tahun 2013 untuk SOP tahun 2008. Kami ini sudah ada SOP baru tahun 2015. Tentunya SOP tahun 2008 dan tahun 2015 pasti beda. Ada perubahan dan perbaikan. Lebih "prudent" dgn yang diatur dalam KUHAP atau UU tentang KPK," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, Senin (25/9).

Sementara itu, Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Setnov bilang pihaknya mengutip SOP tersebut lantaran kesulitan mengakses SOP.

"Kami belum tahu ada SOP baru. Yang kami peroleh kan berdasarkan LHP itu. Makanya itu kan tidak teraksesnya informasi tentang SOP itu membuat kita sulit," kata Ketut.

Terkait ini, menurut Setiadi, informasi soal SOP memang tidak bisa diakses publik dan dikecualikan dalam aturan mengenai kebebasan informasi publik lantaran berkaitan dengan penyidikan. Meski begitu, lantaran bermitra dengan Komisi III DPR RI, tahapan SOP ini sudah dijelaskan dalam forum rapat dengar pendapat di DPR RI.

"Rekan-rekan harus tahu penyidikan adalah salah satu yang dikecualikan dari kebebasan informasi publik apalagi dalam proses penyidikan. Namun di dalam RDP dua minggu lalu dengan komisi III, kami sudah serahkan sepenuhnya SOP 2015. Apakah dipakai atau tidak kan tidak. Yang dipakai (oleh kuasa hukum Setnov) adalah SOP tahun 2008," ujar Setiadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×