Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Politikus Partai Golkar Setya Novanto bersikeras mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Agus Prianto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9).
Ia beralasan, sebelum Setnov ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah dilakukan penetapan. Sementara itu, menurutnya pemeriksaan untuk tersangka pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kala itu, tidak bisa dijadikan dasar.
"Termohon, yakni KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," terangnya.
Alasan yang lain, Agus beranggapan harus ada surat pemeriksaan calon tersangka karena secara kronologi menjadi cacat prosedur. Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juli 2017, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar pada 18 Juli 2017.
"Tanggal 17 Juli 2017 termohon mengemukakan dalam konferensi pers bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Juli 19.00 WIB," tambahnya.
Sidang praperadilan ini bakal berlangsung selama 7 hari hingga hakim tunggal Cepi Iskandar. Sementara itu pihak KPK percaya diri bakal memenangkan perkara ini lantaran memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa kesaksian, bukti dokumen, serta pemeriksaan ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News