CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Setya Novanto klaim penetapan tersangka tidak sah


Rabu, 20 September 2017 / 13:20 WIB
Setya Novanto klaim penetapan tersangka tidak sah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Politikus Partai Golkar Setya Novanto bersikeras mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Agus Prianto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9).

Ia beralasan, sebelum Setnov ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah dilakukan penetapan. Sementara itu, menurutnya pemeriksaan untuk tersangka pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, kala itu, tidak bisa dijadikan dasar.

"Termohon, yakni KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," terangnya.

Alasan yang lain, Agus beranggapan harus ada surat pemeriksaan calon tersangka karena secara kronologi menjadi cacat prosedur. Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Juli 2017, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar pada 18 Juli 2017.

"Tanggal 17 Juli 2017 termohon mengemukakan dalam konferensi pers bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Juli 19.00 WIB," tambahnya.

Sidang praperadilan ini bakal berlangsung selama 7 hari hingga hakim tunggal Cepi Iskandar. Sementara itu pihak KPK percaya diri bakal memenangkan perkara ini lantaran memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa kesaksian, bukti dokumen, serta pemeriksaan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×