Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 yang menerima uang agar mengembalikannya ke KPK.
"Kalau pengembalian, tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK, kami akan pertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1).
Bukan hanya tersangka, KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang juga menerima, misalnya mengakui ketika diperiksa, agar mengembalikannya. Pengembalian tersebut juga akan menjadi pertimbangan yang meringankan. "Jika itu dikembalikan ke KPK akan kami pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dan masuk sebagai salah satu berkas dalam kebutuhan pembuktian ya," ujarnya.
Menurut Febri, untuk sementara penyidik telah menyita sejumlah uang sekitar Rp 1 miliar hasil penggeledahan. Uang tersebut di antaranya yakni Rp 800 juta dan Rp 200 juta. Kemudian deposito setidaknya Rp 1 miliar. "Nanti kami juga akan mengembangkan lebih lanjut penanganan perkara ini,"imbuhnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka di antaranya empat petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap.
Mereka antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). (Ilham Rian Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News