kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK meminta tersangka skandal korupsi SPAM PUPR kembalikan uang


Jumat, 04 Januari 2019 / 12:54 WIB
KPK meminta tersangka skandal korupsi SPAM PUPR kembalikan uang
Juru bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 yang menerima uang agar mengembalikannya ke KPK.

"Kalau pengembalian, tentu saja akan lebih baik ya kalau ada tersangka yang pernah menerima itu mengembalikan ke KPK, kami akan pertimbangkan itu sebagai faktor yang meringankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1).

Bukan hanya tersangka, KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang juga menerima, misalnya mengakui ketika diperiksa, agar mengembalikannya. Pengembalian tersebut juga akan menjadi pertimbangan yang meringankan. "Jika itu dikembalikan ke KPK akan kami pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dan masuk sebagai salah satu berkas dalam kebutuhan pembuktian ya," ujarnya.

Menurut Febri, untuk sementara penyidik telah menyita sejumlah uang sekitar Rp 1 miliar hasil penggeledahan. Uang tersebut di antaranya yakni Rp 800 juta dan Rp 200 juta. Kemudian deposito setidaknya Rp 1 miliar. "Nanti kami juga akan mengembangkan lebih lanjut penanganan perkara ini,"imbuhnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan delapan orang tersangka di antaranya empat petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Mereka antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Imbau Tersangka Skandal Korupsi SPAM PUPR Kembalikan Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×