Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap kooperatif Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11).
Dalam dua hari itu, Desi dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Baca Juga: Ini jabatan baru 6 deputi BUMN era Rini Soemarno yang dicopot Erick Thohir
Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. "Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11).
Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik sebelumnya.
Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11) lalu.
Baca Juga: Perombakan deputi Kementerian BUMN bisa mengarah ke pembentukan super holding
Atas sikap Desi yang berulang kali tidak hadir di panggilan pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.