kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK masih pertimbangkan banding atas vonis Eni Saragih


Senin, 04 Maret 2019 / 18:58 WIB
KPK masih pertimbangkan banding atas vonis Eni Saragih


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis terhadap politisi Golkar Eni Maulani Saragih yang mendapat vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 5,87 miliar dan SGD 40.000. Eni juga harus merelakan hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Sementara JPU KPK menuntut Eni hukman delapan tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa pihaknya masih akan melihat kembali hasil putusan tersebut apakah akan mengajukan banding. "Nanti kita lihat lagi jaksa KPK akan simpulkan bersama pimpinan," terang Saut saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (4/3).

Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua VII DPR menyatakan menerima atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya atas kasus kasus suap proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi.

Dalam berita Kontan sebelumnya Kuasa hukum Eni Maulani, Fadli Nasution menuturkan bahwa kliennya menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi Eni. "Dalam persidangan bu eni sudah menyatakan menerima putusan," tutur Fadli saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/3).

Terkait langkah selanjutnya jika saja pihak JPU mengajukan banding, Fadli menjelaskan sebagai penasihat hukum pihaknya harus mempelajari dahulu bagian mana dari putusan yang akan dibanding oleh JPU.

"Supaya jelas apakah diperlukan kontra memori banding dari pihak Ibu Eni," sambung Fadli. Eni menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi. Eni Saragih pun menerima putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×