kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK limpahkan berkas Kaligis ke pengadilan


Jumat, 14 Agustus 2015 / 20:06 WIB
KPK limpahkan berkas Kaligis ke pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membenarkan bahwa perkara yang menjerat Otto Cornelis Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Telah dilimpahkan berkas perkara atas nama tersangka OCK kepada pengadilan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).

KPK menyatakan, berkas perkara Kaligis rampung pada Selasa (11/8), dan melimpahkannya ke penuntutan.

"Kita menunggu kapan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor," kata Johan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku baru menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang praperadilan.

"KPK belum menerima surat panggilan sidang OCK di pengadilan tipikor," kata Priharsa.

Tim pengacara Kaligis sebelumnya mengkritik langkah KPK yang melimpahkan perkara Kaligis ke pengadilan. Mereka menganggap KPK sengaja menggunakan skenario agar praperadilan yang diajukan pihaknya gugur. 

Salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis yang semakin menurun. 

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. 

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×