Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menindaklanjuti laporan tersangka Otto Cornelis Kaligis soal tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor, yakni Kaligis, dalam waktu dekat.
"Iya, sudah diputuskan. Langkah pertama, kita akan periksa saksi korban, OC Kaligis," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Saat ini, kata Budi, penyidiknya sedang membuat surat permohonan pemeriksaan Kaligis kepada penyidik KPK. Kaligis masih menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Guntur.
"Setelah ada izin dari penyidik KPK, kita akan segera memeriksa saksi pelapor," ujarnya.
Budi meminta langkah pihaknya ini jangan dipersepsikan bahwa kepolisian tengah melemahkan KPK. Dia menegaskan, langkah yang dilaksanakan benar-benar penegakan hukum.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, sebelumnya mengatakan, langkah melaporkan penyidik KPK ke polisi merupakan inisiatif keluarga Kaligis. Menurut dia, keluarga menganggap penjemputan Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK pada Selasa (14/7/2015) merupakan upaya paksa KPK.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, pihak keluarga berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukum, termasuk dirinya. Keluarga Kaligis lalu merasa mantap melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan.
Perlawanan Kaligis lewat jalur praperadilan kemungkinan gagal setelah KPK melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan akan dinyatakan gugur apabila berkas perkara pemohon telah diperiksa di sidang pokok perkara.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News