kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Lima hakim MK belum perbarui LHKPN


Rabu, 01 Maret 2017 / 23:07 WIB
KPK: Lima hakim MK belum perbarui LHKPN


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kelima hakim itu belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.

"Dari data yang kita dapatkan, saat ini ada lima orang hakim MK yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN. Kepada lima orang ini kami imbau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Febri, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

"Kami mengingatkan dalam konteks pencegahan agar persoalan indikasi tindak pidana korupsi ke depan tidak terjadi lagi di MK," ujar Febri.

Febri mengatakan, seharusnya ada mekanisme internal di MK untuk mengingatkan para hakim mematuhi pelaporan LHKPN. Jika membutuhkan informasi, KPK mempersilakan kelima hakim datang untuk mengetahui mekanisme pelaporan harta kekayaan.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×