Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan segera berjalan. Sebab, revisi UU itu sudah masuk kedalam program legislasi nasional prioritas tahun 2017.
Revisi dianggap semakin mendesak setelah Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sangkaan menerima suap.
Pada 2013, Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar, juga terlibat korupsi.
"Saat ini DPR tinggal menunggu naskah akademik dari pemerintah, karena UU ini menjadi inisiatif pemerintah," kata Arsul dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/1).
Arsul mengatakan, saat ini sudah ada pembicaraan informal antara Komisi III DPR dan pemerintah mengenai poin-poin yang akan direvisi.
Pertama adalah soal pengawasan hakim MK yang akan diperketat. Setelah kasus yang menimpa Patrialis, pengawasan hakim oleh Dewan Etik MK diyakini tidak cukup.
Apalagi, Dewan Etik MK juga sehari-harinya berkantor di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain membuat independensi Dewan Etik MK diragukan, hal ini juga membuat publik sulit memantau kinerja mereka.
"Dengan Dewan Etik yang ada sekarang ini, tidak ada artinya," ucap Arsul.
Arsul mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Atau setidaknya sekretariat Dewan Etik MK bisa ditempatkan di Kantor KY.
Hal lain yang juga akan direvisi, lanjut Arsul, adalah terkait masa jabatan hakim MK.
Saat ini, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun, namun bisa dipilih kembali pada periode berikutnya.
Jabatan hakim MK yang mencapai dua periode tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau saya mengusulkan agar masa jabatan hakim MK diperpanjang 7 tahun, tapi satu periode saja," ucap Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini.
Poin lainnya yang akan direvisi, yakni terkait kewenangan hakim MK menyidangkan dan memutus permohonan yang terkait kewenangannya sendiri.
Menurut Arsul, beberapa kali uji materi yang diajukan ke MK adalah terkait kewenangan Hakim MK sendiri. Salah satunya adalah uji materi mengenai masa jabatan hakim MK.
"Di mana-mana Hakim tidak boleh mengadili perkara yang adili dirinya sendiri," ucap Arsul. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News