kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,08   2,50   0.28%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK kejar kemungkinan pencucian uang Atut


Kamis, 09 Oktober 2014 / 22:24 WIB
KPK kejar kemungkinan pencucian uang Atut
ILUSTRASI. 4 Tanda-Tanda Harus Mengganti Oli Mesin Sepeda Motor beserta Frekuensinya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah ke arah kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Atut. Saat ini, Atut berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. 

"Kami sedang menuju ke sana, itu masih dalam proses pendalaman penyidikan. Kalau nanti harus kami terapkan, pasti akan kami terapkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (9/10). 

Sejauh ini, KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut. Menurut Busyro, ada ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya. "Enggak layak, pada umumnya koruptor itu enggak layak," ujar Busyro. 

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alkes Banten, KPK telah memeriksa anak-anak atut. Seusai diperiksa, putra Atut, Andika Hazrumy mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset berupa lahan di Banten. 

KPK mengusut 26 mobil mewah yang diduga milik Andika dan Andiara. Menurut Busyro, penelusuran 26 mobil mewah ini masuk dalam proses pengusutan lantaran diduga Atut melakukan pencucian uang. Mobil-mobil tersebut antara lain merek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero. Total nilai ke-26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar. Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 

KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat. Selain kasus alkes, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, Atut divonis penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK yang ketika itu menangani sengketa Pilkada Lebak. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×