Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kajian gratifikasi dokter. Johan Budi, Plt Pimpinan KPK menjelaskan, kajian tersebut sudah hampir selesai.
Untuk membuat kajian tersebut, KPK berkomunikasi dengan Kementrian Kesehatan. Beberapa hal yang masih dikaji adalah penerima gratifikasi bukan dari kalangan PNS, tapi juga swasta.
"Kementrian Kesehatan sempat menanyakan bagaimana dengan yang bukan PNS, itulah yang jadi perbincangan kita," kata Johan, Selasa (24/11).
Sebelumnya awal November lalu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek dengan Ikatan Dokter Infonesia (IDI) sowan ke KPK. Tujuan kedatangannya adalah untuk berkonsultasi terkait gratifikasi.
Konsultasi gratifikasi ini ditujukan untuk mengetahui sampai dimana batasan para dokter mendapatkan haknya dalam menjalankan praktik sehari-hari.
Mengutip UU KPK no 30/1999 pasal 11, kewenangan KPK menyelidiki tindakan korupsi tak melulu terhadap penyelenggara negara atau swasta yang terlibat dengan pejabat tersebut. Tapi, KPK juga bisa melakukan tindakan atas pidana korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News