kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

KPK kaji aturan insentif pemungut pajak


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:34 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini memberikan insentif bagi kepala daerah dalam pemungutan pajak.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengakui belum mengetahui peraturan itu. Namun, dia berjanji akan menganalisa aturan tersebut. "Kami akan menganalisa apakah pelaksanaan dari peraturan ini memenuhi rasa keadilan atau tidak," kata Jasin, saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan memberikan insentif bagi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). Besarnya insentif ini paling tinggi 3% untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5% untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah.

Padahal, sebelumnya, KPK pernah meminta aturan yang kurang lebih sama dihapuskan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah yang memberikan upah pungut kepada kepala daerah dan pejabat yang tidak berhak.

KPK berpendapat, pemberian upah pungut hanya layak diberikan kepada petugas yang selama ini berkeringat memungut PDRD bukan pejabat daerah seperti selama ini terjadi. "Yang mendapatkan upah pungut para petugas lapangan yang nyata memungut pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×