kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK kaji aturan insentif pemungut pajak


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:34 WIB
KPK kaji aturan insentif pemungut pajak
ILUSTRASI. Peluncuran Teaser Trailer Film Benyamin Biang Kerok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini memberikan insentif bagi kepala daerah dalam pemungutan pajak.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengakui belum mengetahui peraturan itu. Namun, dia berjanji akan menganalisa aturan tersebut. "Kami akan menganalisa apakah pelaksanaan dari peraturan ini memenuhi rasa keadilan atau tidak," kata Jasin, saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan memberikan insentif bagi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). Besarnya insentif ini paling tinggi 3% untuk pemungut pajak di tingkat provinsi dan 5% untuk tingkat kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan restribusi daerah.

Padahal, sebelumnya, KPK pernah meminta aturan yang kurang lebih sama dihapuskan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah yang memberikan upah pungut kepada kepala daerah dan pejabat yang tidak berhak.

KPK berpendapat, pemberian upah pungut hanya layak diberikan kepada petugas yang selama ini berkeringat memungut PDRD bukan pejabat daerah seperti selama ini terjadi. "Yang mendapatkan upah pungut para petugas lapangan yang nyata memungut pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×