kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.222.000   31.000   1,41%
  • USD/IDR 16.704   0,00   0,00%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Partai Nasdem mengajukan sebanyak 33 gugatan pileg ke MK


Jumat, 24 Mei 2019 / 19:26 WIB
Partai Nasdem mengajukan sebanyak 33 gugatan pileg ke MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5). "Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5).

Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. "Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini," ujar mantan pengacara KPK itu.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari 11 tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Nasdem Ajukan 33 Gugatan ke MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×