kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK jamin kasus Century masuk pengadilan tahun ini


Kamis, 27 Juni 2013 / 11:47 WIB
KPK jamin kasus Century masuk pengadilan tahun ini
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Mengaktifkan Hotspot iPhone di Mode WiFi, Bluetooth, dan USB. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/02/2015


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century akan sampai ke tahap persidangan di tahun ini.

Ketua KPK Abraham Samad, meyakini penggeledahan yang baru saja dilakukannya di kantorĀ  Bank Indonesia (BI) awal pekan ini akan memberi petunjuk untuk mempercepat proses tersebut. "Insya Allah, kasus Century kami akan bawa ke pengadilan tahun ini," kata Abraham saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).

Ia menjamin, tahun ini berkas Century dengan tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur yang kini tengah ditanganinya akan masuk ke persidangan.

Sayangnya, saat ditanya apakah ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Abraham mengaku belum mengetahuinya.

Dia hanya bilang, hal tersebut baru bisa diputuskan setelah penyidiknya melakukan sinkronisasi hasil penggeledahan yang dilakukannya dengan pemeriksaan tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ini kemudian dilanjutkan pemeriksaan kepada Budi Mulya, Dari hasil (pemeriksaan) Budi Mulya nanti akan disinkronisasi dengan bukti-bukti. Dari situ, KPK baru bisa mengambil kesimpulan," urainya.

Abraham membantah kalau penggeledahan yang dilakukan penyidiknya di kantor BI dinilai terlambat karena kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2008. Abraham beralasan, pihaknya harus memeriksa sejumlah saksi baik di dalam maupun di luar negeri, sebelum melakukan penggeledahan. Kata dia, keterangan saksi yang didapatnya menjadi petunjuk untuk melakukan penggeledahan.

Seperti diketahui, Selasa (25/6) kemarin KPK melakukan penggeledahan di kantor bank Indonesia terkait penyidikan kasus Bank Century. Sejauh ini pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×