Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Anggota tim pengawas bank Century DPR Hendrawan Supratikno menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bank Indonesia sebagai suatu kemajuan dari penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Meski demikian politikus PDI Perjuangan itu juga menganggapnya sebagai hal yang terlambat.
"Kami nilai sudah agak terlambat. Kami harap KPK tancap gas, agar bukti-bukti hukum tidak dikaburkan dan dikuburkan," kata Hendrawan dalam pesan singkatnya, Selasa (25/6).
Hal sedikit berbeda diungkapkan anggota timwas Century Bambang Soesatyo. Menurutnya penggeledahan tersebut membuktikan bahwa KPK serius untuk menuntaskan kasus Bank Century. Politikus Golkar itu mengingatkan agar dalam penggeledahan, KPK fokus pada upaya mendapatkan buku log dan CCTV di gudang BI periode Nov 2008 - Okt 2009 yang memuat catatan tentang pengeluaran dana kas untuk bailout Century.
"Jika KPK bisa mendapatkan buku log itu dan CCTV, para penyidik KPK akan mendapatkan gambaran mengenai ke mana saja aliran dana talangan Century," imbuhnya.
Seperti diketahui pagi ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dalam kasus Century. Sementara itu, sejauh ini pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News