kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.773   -132,22   -1,67%
  • KOMPAS100 1.198   -9,42   -0,78%
  • LQ45 977   -2,80   -0,29%
  • ISSI 227   -2,15   -0,94%
  • IDX30 499   -1,21   -0,24%
  • IDXHIDIV20 603   0,90   0,15%
  • IDX80 137   -0,40   -0,29%
  • IDXV30 141   0,42   0,30%
  • IDXQ30 167   0,16   0,09%

KPK jadwal ulang pemeriksaan istri Anas


Senin, 18 November 2013 / 21:28 WIB
KPK jadwal ulang pemeriksaan istri Anas
ILUSTRASI. PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengimbau nasabahnya untuk berhati-hati terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan bank melalui telpon atau WhatsApp dan media sosial Instagram./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/06/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Hal tersebut dilakukan karena pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Athiyyah tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Tadi ada konfirmasi bahwa yang bersangkutan sakit. Karena itu akan dijadwal ulang. Saya belum tahu kapan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan Pemeriksaan Athiyyah sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Rencananya, tim penyidik KPK akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. 

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud. 

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×