Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, para menteri yang baru menjabat sebagai penyelenggara punya waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN.
Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik
"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya tetapi akan lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," kata Yuyuk di Gedung Merah Putib KPK, Senin (2/12/2019) malam.
Yuyuk mengakui bahwa proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.
"Mungkin karena pertama jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," ujar Yuyuk.
Namun, Yuyuk menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.
Baca Juga: Setor LHKPN, Mahfud MD mengaku kekayaannya bertambah
Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.
Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN. Siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyetor LHKPN-nya ke KPK. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Para Menteri untuk Menyetorkan LHKPN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News