Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak hanya dari pihak pejabat eksekutif atau pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti bahwa anggota dewan juga menerima aliran dana dugaan korupsi e-KTP.
"Kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini," ujar Febri Diansyah, kepala biro humas KPK, Rabu (8/2).
KPK memang telah menerima pengembalian uang yang diduga didapat secara tidak sah dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini. Jumlah uang yang dikembalikan ke negara melalui KPK nilainya sekitar Rp 250 miliar. Sentara itu berdasar audit BPKP, indikasi kerugian negara ialah senilai Rp 2,3 triliun.
Untuk itu, hingga saat ini KPK setidaknya telah memanggil 15 orang yang pada saat pembahasan proyek ini duduk sebagai parlemen di Senayan. Meski begitu, pihak KPK membantah bila diartikan ke-15 saksi tersebut menerima aliran dana.
"Kita tidak bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana, termasuk siapa saja yang telah mengembalikan dana," imbuh Febri.
Yang paling baru, KPK melakukan panggilan terhadap Yasonna H. Laoly namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski sudah dua kali dipanggil.
Sebelumnya, terkait proyek ini KPK juga telah memanggil Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski kerugian cukup besar, KPK hingga kini baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Dalam waktu dekat kemungkinan keduanya segera ke meja hijau. Pasalnya pekan lalu berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News