Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan.
"Total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 250 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan.
KPK mengimbau bagi pihak-pihak yang memang menerima aliran dana dalam proyek e-KTP untuk segera menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.
Meski penyerahan uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, penyerahan tersebut setidaknya menunjukan itikad baik untuk kooperatif dan mau bekerja sama dengan penegak hukum. "Penyerahan uang akan jadi faktor yang meringankan dalam proses hukum," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK menduga sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News