Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap pertama dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Artinya berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jika dinyatakan lengkap, pada pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka akan diserahkan ke pengadilan sehingga bisa diadili.
"Pelimpahan tahap satu telah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) pada hari Jumat 3 Februari dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan pada Senin 6 Februari," kata Febri Diansyah, Kepala Biro humas KPK.
Untuk diketahui, proyek e-KTP ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Meski kerugian cukup besar, KPK hingga hari ini baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Lantaran kerugian cukup besar, Agus Rahardjo, Ketua KPK, berkali-kali mengungkapkan keyakinannya bahwa ada tersangka baru yang terlibat.
Selain itu, terungkap pula bahwa beberapa saksi telah mengembalikan uang yang diduga didapat secara tidak sah. Total pengembalian dana yang telah didapat nilainya sekitar Rp 250 milyar. "Sumbernya dari korporasi, ada vendor yang mengembalikan. Namun juga ada perseorangan yang mengembalikan uang tersebut," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News