kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK ikut periksa laporan dana kampanye parpol


Sabtu, 01 Maret 2014 / 16:41 WIB
KPK ikut periksa laporan dana kampanye parpol
ILUSTRASI. Kebutuhan dana untuk memenuhi target nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060 dapat mencapai Rp 28.223 triliun. ANTARA FOTO/POOL/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan meneliti dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan laporan dana kampanye parpol kepada KPK.

"Mereka (KPK) setelah ini akan minta untuk melihat dokumennya," ujar Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3). Ia mengatakan, KPK tidak langsung aktif menerima laporan dari parpol, melainkan dari KPU.

Menurutnya, untuk dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh parpol maupun calon anggota legislatif (caleg), KPK tidak perlu menerima laporan. Disampaikannya, KPK akan meneliti lebih jauh laporan dana kampanye yang diteruskan KPU dari parpol.

"Mereka bisa menemukan indikasi sendiri dan mengolah data-data itu dan sambil menunggu tadi, kalau ada laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti," kata Nur.

Dituturkan birokrat itu, sebelumnya, jajaran Biro Hukum KPU telah berkoordinasi dengan jajaran Deputi Pencegahan KPK. Dari pertemuan tersebut, kata dia, KPK akan bergerak aktif meneliti laporan dana kampanye parpol dan membandingkannya dengan fakta di lapangan.

"Mereka yang menilai apakah wajar atau tidak. Misalnya melaporkan tidak ada pengeluaran yang besar, tapi spanduknya ada di mana-mana. Itu tidak klop. Atau dia melaporkan pengeluaran Rp 30 juta, tapi spanduknya di mana-mana. Kan caleg pribadi kan tidak boleh menerima sumbangan," tutur Nur.

KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014 mendatang. Nur mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.

Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatakan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen, harus dilaporkan juga karena itu bagian dari partisipasi masyarakat. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×