kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sumbangan dana kampanye capai PDIP Rp 220 miliar


Jumat, 28 Februari 2014 / 13:22 WIB
Sumbangan dana kampanye capai PDIP Rp 220 miliar
ILUSTRASI. P2P Lending


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total sumbangan awal dana kampanye partai itu mencapai Rp 220 miliar.

"Semua dana kampanye caleg (calon anggota legislatif), ditambah dana partai yang kami sumbangkan untuk kampanye dan sumbangan pihak ketiga, total ada Rp 220 miliar," ujar Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Rudyanto Tjen seusai menyampaikan laporan, Jumat (28/2/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, ada penambahan Rp 90 miliar dibandingkan sumbangan dana kampanye akhir 2013. Pada 27 Desember 2013, PDIP melaporkan perolehan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 130 miliar.

Rudyanto menjabarkan, sumbangan yang berasal dari dana partai sekitar Rp 38 miliar. "Sisanya sumbangan caleg yang dipergunakan untuk kampanye di daerah," katanya.

Rudyanto menganggap anggaran tersebut kecil untuk membiayai kampanye. "Kami kan partai oposisi. Tekad kami, walau dengan dana yang minim, kami bisa kerja maksimal," tuturnya.

Soal laporan dana kampanye caleg, dia mengatakan, masih ada 44 orang caleg PDI Perjuangan yang belum melaporkan dana awal kampanye. Menurutnya, ada kesulitan untuk mengumpulkan laporan dana kampanye caleg.

"Kami kesulitan komunikasi. Kami usahakan di masa tenggat waktu dua hari ini kami akan komunikasikan dengan 44 caleg yang belum memberikan laporan," katanya.

KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.

Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatakan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen juga harus dilaporkan karena itu bagian dari partisipasi masyarakat. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×