Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Lalu untuk menindaklanjuti kasus ini, baik Ronny maupun Yustinus menyarankan untuk DJP segera mengusut. Apalagi Ronny menambahkan kasus transfer pricing bukan perkara yang mudah. Selain itu bisa memakan waktu lama untuk memprosesnya.
Menurut Ronny, transfer pricing itu ada yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang bisa dipermasalahkan adalah yang memang memberikan data perpajakan yang tidak benar.
Baca Juga: Perlu ada kontrol dari pemerintah untuk menghindari transfer pricing
Namun, ia menambahkan kemungkinan itu kecil karena saat ini sudah ada sistem yang bisa mendeteksi bila ada transaksi atau pencatatan yang mencurigakan.
Selain itu, apabila sudah ada perjanjian pajak berganda, itu tidak bisa dimasukkan ke dalam transfer pricing. Oleh karena itu untuk menyebut aktivitas tersebut adalah transfer pricing dibutuhkan penyidikan yang rumit.
Lalu menyoroti masalah transfer pricing sendiri, Yustinus menambahkan industri batubara adalah kawasan yang rentan dengan praktik transfer pricing.
Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara
Hal ini disebabkan oleh model bisnid batubara yang memang memungkinkan untuk dilakukannya transfer pricing. Agen atau perantara serta marketing juga memiliki kecenderungan untuk bisa melakukan praktik ini karena memang pasarnya ada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News