kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK harap Boediono bisa diperiksa di persidangan


Jumat, 04 April 2014 / 21:19 WIB
KPK harap Boediono bisa diperiksa di persidangan
Dok Foto: Fiori


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap Wakil Presiden Boediono bisa diperiksa di ruangan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jika diperlukan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Menurut Bambang, Boediono selaku wapres seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/4).

Alfian Kartono Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Boediono masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meski demikian, menurut Bambang, penentuan lokasi pemeriksaan Boediono dalam persidangan nanti tergantung keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim, katanya, akan menentukan perlu tidaknya keterangan Boediono didengarkan di persidangan. Menurut Bambang, terbuka kemungkinan seorang saksi diperiksa dari jarak jauh melalui telekonferensi. Dia lantas mencontohkan skenario pemeriksaan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Bambang mengatakan, ketika itu pihaknya telah menyiapkan untuk memeriksa Rosa melalui telekonferensi dengan mempertimbangkan keselamatan Rosa.

"Kalau Rosa tidak cukup keberanian untuk itu, kami sudah siapkan telekonferensi, kami siapkan ruangannya, siapkan alatnya, tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi," katanya.

Sebelumnya, ketika kasus Century masih dalam tahap penyidikan, Boediono diperiksa sebagai saksi di Istana Wapres. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK dengan alasan protokoler.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Boediono disebut bersama Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh Bank Indonesia. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani akta pemberian FPJP dan akta gadai atas FPJP Bank Century.

Sebelum penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×