Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Djoko Susilo membantah semua tuduhan yang dilontarkan mantan anak buahnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/5).
Djoko mengatakan, kesakssian Teddy tentang dirinya yang dituduh menyuruh memberikan uang sebesar Rp 4 miliar ke beberapa Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berdasar dan tidak pernah terjadi. Djoko merasa tidak pernah memerintahkan memberikan uang kepada politius mana pun.
"Mengenai keterangan memberikan uang kepada Nazaruddin dan sebagainya, kami tegaskan tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada politikus," tegas Djoko.
Dalam keterangannya, Teddy mengaku disuruh oleh Djoko menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan di Senanyan sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk kardus sebanyak empat kardus di Plaza Senanyan melalui perantaraan ajudan dan supir.
Teddy juga mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Mohammad Nazaruddin, ditemani Bambang Soesatyo, Aziz Sayamsuddin, Desmond Mahesa dan Herman Hery. Mereka melakukan pertemuan di sebuah Restoran Basara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News