kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah tiga lokasi tersangka Hambalang


Selasa, 12 November 2013 / 13:03 WIB
KPK geledah tiga lokasi tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Lakukan 5 Cara Mudah Ini untuk Packing Skincare Liburan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait tersangka kasus Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, Selasa (12/11). KPK menggeledah sebanyak tiga lokasi, salah satunya merupakan kediaman Athiyyah Laila yang merupakan istri dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jadi memang benar ada kegiatan peyidik berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso), yaitu dilakukan di tempat atau kediaman atas nama Athiyyah Laila di Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (12/11).

Lebih lanjut johan mengatakan, lokasi lainnya yang ikut digeledah KPK hari ini yaitu di tempat salah satu saksi kasus Hambalang yang berlokasi di kawasan Kemang. "Namanya saya lupa. Satu (lokasi) lagi nanti saya cari lagi (informasinya)," tambah Johan. Sejak berita ini diturunkan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut sedang berlangsung.

Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang sejak 6 November lalu. Dia menyusul Andi, Deddy, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.

Menurut Johan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang.

"Yang bersangkutan sebagai subkon dari KSO Adhi Karya-Wika," kata Johan.

Dia mengatakan, penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 4 November 2013. Penetapan tersangka ini berdasarkan keputusan dalam ekspose atau gelar perkara pada 3 November 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×