Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (11/11). Djoko diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam lamanya.
Pemeriksaan Djoko terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang kini menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. "Pertanyaannya kira-kira ada 10, tapi yang saya ingat yang terkait dengan substansi ada tiga,” kata Djoko.
Tiga pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko itu, adalah, “pertama, apakah saya kenal dengan Pak AndiMalarangeng. Ya pasti kenal. Kedua, Apa yang ketahui tentang P3SON? Saya jawab adalah pusat pelatihan untuk atlet-atlet dan sekolah. 3 Yang paling penting yang ditanyakan adalah apa keterkaitan Pak menteri terkait P3SON," kata Djoko kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Lebih lanjut, Djoko menegaskan, pemeriksaannya kali ini dalam kapasitasnya sebagai Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga. Ia bilang, telah membawa dokumen ke KPK, yakni yaitu pedoman tentang Permenpora Nomor 1 tahun 1993. Kemudian juga membawa dokumen pengangkatan dirinya sebagai Deputi.
"Bahwa yang paling pokok adalah, diupayakan agar sekolah itu segera berfungsi karena pemindahan sekolah di Ragunan itu menjadi satu hal yg sangat mendesak," tambah Djoko. Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai usulan awal dan anggaran proyek Hambalang, Djoko mengaku tidak tahu-menahu.
Menurut Djoko, rencana pembangunan proyek Hambalang sudah ada sejak dirinya bergabung dengan Kemenpora. "Sekali lagi, saya kan bergabung tahun 2010 akhir ya. Jadi semua (rencana proyek Hambalang) sudah running, sudah jalan," tambah Djoko.
Dalam kasus ini, Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan suap terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Selain itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerima gratifikasi, terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hingga kini Teuku Bagus dan Anas masih bisa menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News