kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adhyaksa & adik akan bersaksi di sidang Hambalang


Selasa, 12 November 2013 / 09:59 WIB
Adhyaksa & adik akan bersaksi di sidang Hambalang
ILUSTRASI. Jadwal Live Stream Spesial Program Genshin Impact 2.8, Ada Kode Redeem yang Dibagikan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memanggil enam orang lainnya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait kasus yang sama, salah satunya adik Adhyaksa, yaitu Adhi Rusman Dault.

"Saksi untuk Pak Deddy, hari Selasa, yaitu Adhiyaksa Dault, Adhi Rusman Dault, Sonny Anjangsono, Ida Nuraidah, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Tomy Apriantono, Wiyanto alias Win Suharjo, dan Alman Hudri," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Selasa.

Adhyaksa dianggap mengetahui rencana awal pembangunan proyek Hambalang. Sebelumnya, saat dipersiksa KPK, Adhyaksa juga menjelaskan alokasi anggaran proyek Hambalang senilai Rp 125 miliar. Namun, alokasi anggaran tersebut belum disejutui DPR karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Deddy, Adhi Rusman Dault disebut menerima uang Rp 500 juta sebagai uang pengurusan sertifikat Hambalang.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso untuk tuduhan yang sama. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×