kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK geledah sejumlah ruangan di Kementerian PDT


Kamis, 19 Juni 2014 / 18:25 WIB
KPK geledah sejumlah ruangan di Kementerian PDT
ILUSTRASI. Jangan Disepelekan! Ini 5 Penyakit yang Ditandai dengan Batuk Berdahak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kamis (19/6). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan tanggul laut yang menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

"Ada geledah di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis sore.

Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan di lantai dua, lantai empat, dan di ruang deputi satu Kementerian PDT. Namun demikian, Johan membantah penyidik KPK turut menggeledah ruangan Menteri PDT, Helmy Faishal. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan yang dilakukans ejak pukul 10.00 WIB tersebut masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK menyegel beberapa ruangan di Gedung Kementerian PDT di Jalan Abdul Moeis, Jakarta. Ruangan yang didimaksud yakni ruangan di lantai dua, lantai empat, dan lantai tujuh. Ketua KPK Abraham Samad membantah petugas KPK ikut menyegel ruangan Helmy Faishal.

Adapun penyegelan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan petugas KPK terhadap Yesaya dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut pada Senin (16/6). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yesaya diduga menerima suap SG$ 100.000 dari Teddi.

Meski masih fokus pada dua tersangka tersebut, KPK pun membuka peluang adanya keterlibatan pihak dari Kementerian PDT. "Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain yang ternyata dari hasil pengembangan yang didapatkan bukti-bukti atau fakta mengarahkan ke sana maka terbuka kemungkinan besar dilakukan pengembangan," kata Samad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×