kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah ruang kerja menteri dalam negeri


Rabu, 23 April 2014 / 13:12 WIB
KPK geledah ruang kerja menteri dalam negeri
ILUSTRASI. Ketahui 4 Manfaat Green Caviar untuk Wajah, Jarang yang Tahu!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pembererantasan Korupsi (KPK) ternyata juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kemdagri tahun anggaran 2011-2012.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi ihwal pengheledahan oleh penyidik KPK yang dilakukan kemarin, Selasa (22/4) kemarin.

"Penggeledahan di Kemdagri termasuk juga ada geledah ruang menteri. Menteri Dalam Negeri," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Selain menggeledah ruanga Mendagri, kemarin KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lainnya. Dari beberapa tempat tersebut beberapa diantaranya yakni di Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipik di bilangan Kalibata, Jakarta dan di Kantor PT Quadran Solution di bilangan Kuningan, Jakarta.

Namun demikian, Johan tak membeberkan secara spesifik terkait hasil sitaan dari tempat-tempat tersebut. Yang jelas, dari penggeledahan tersebut disita beruoa dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam kertas maupun elektronik. Jadi yang disita hanya dokumen," tambah Johan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut diduga menyalahgunakan wewenangannya dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×