Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/12/2025) kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen dan 5 unit barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: KPK Sebut Tidak Ada Rencana Lakukan OTT hingga Akhir Tahun 2025
Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Sedangkan, salah satu barang bukti elektronik yang disita adalah telepon seluler (ponsel) di mana penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi.
Pada hari ini, penyidik masih menggeledah sejumlah titik untuk mengusut kasus suap ang menjerat Ade.
Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara
DIberitakan, Ade Kuswara; ayah Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, seusai terjaring operasi tangkap tangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Baca Juga: KPK Sebut Bakal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Selanjutnya: AS Perketat Aturan Drone: DJI Masuk Daftar Risiko Keamanan Nasional
Menarik Dibaca: 6 Jenis Aktivitas Olahraga Selain Pergi Ke Gym, Yuk Cobain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













