Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor Iyus Djuher, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penggeledahan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umroh.
"Memang tadi pagi dilakukan penggeledahan, tapi saya belum tahu detailnya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (17/4). Sayangnya, saat ditanya sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, Bambang enggan untuk menjelaskannya.
Menurut Bambang, saat ini tim penyidik masih berkonsentrasi pada 9 orang yang ditangkap sejak kemarin (16/4). Meski demikian ia tak memungkiri kalau pihak yang berhak mengeluarkan ijin penggunaan tanah pemakaman adalah kepala daerah.
“Yang menarik adalah yang mempunyai otoritas mengeluarkan izin tersebut adalah kepala daerah, tapi kami belum sampai ke kepala daerah itu (Bupati Bogor). Sekarang sedang memprioritaskan pada orang yang ditangkap,” ujar Bambang.
Selain kantor Bupati Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bogor. Hingga berita ini diturunkan dua penggeledahan tersebut masih terus berlangsung.
Sebelumnya, KPK menangkap basah tujuh orang dari Rest Area Sentul, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, staf di PT Gerindo bernama Nana, serta dua orang yang diduga sebagai makelar tanah bernama Willy dan Imam, dan dua orang sopir.
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 800 juta dalam tas besar. KPK juga mengamankan Toyota Rush dan Avanza hitam dari penangkapan di Sentul.
Hari ini, KPK menangkap Iyus dan stafnya, Aris Munandar. Iyus ditangkap di kediamannya di Ciomas, Jawa Barat. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan serah terima uang terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News