Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Saut pun juga mencontohkan pengembangan perkara OTT terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Selain barang buktinya yang mencapai Rp 7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Imam Nahrawi) yang diduga menerima sejumlah uang," ujar dia.
Baca Juga: Kemendagri akan mendalami temuan rekening kepala daerah yang di kasino luar negeri
Sifat suap yang tertutup, lanjut Saut, membuat pelaku memiliki kekuasaan penuh. Dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.
"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujar dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 4 Tahun, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News