kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK duga harta Wawan sebelum 2010 dari korupsi


Rabu, 15 Januari 2014 / 20:54 WIB
KPK duga harta Wawan sebelum 2010 dari korupsi
ILUSTRASI. Kendaraan serbu amfibi Marinir Korea Selatan berlayar ke pantai dalam tabir asap. Jenderal Korea Selatan Pimpin Latihan Gabungan Bersama Pasukan AS.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal pencucian uang sekaligus untuk menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan KPK karena diduga harta-harta milik Wawan sebelum tahun 2010 diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"KPK menduga bahwa ada aset-aset yang dilakukan oleh TCW (Tubagus Chaeri Wardana) itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dia disangka melakukan TPPU sebelum tahun 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, KPK kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/1) lalu. Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penerapan dua UU tentang TPPU terhadap Wawan ini mirip dengan penetapan sangkaan pasal TPPU terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Untuk Akil, KPK juga menggunakan dua undang-undang. KPK menjerat Akil dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU untuk mengusut harta Akil yang diperoleh di bawah tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×