kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK temukan aset tanah dan bangunan milik Wawan


Rabu, 15 Januari 2014 / 20:07 WIB
KPK temukan aset tanah dan bangunan milik Wawan
ILUSTRASI. Promo KFC spesial drive thru terbaru dengan gratis Coca-Cola sepanjang tahun 2022 untuk makan lezat bersama teman dan keluarga.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran aset (aset tracing) milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun 2012.

Dalam penelusuran tersebut, KPK telah menemukan adanya puluhan tanah dan bangunan yang diduga milik Wawan.

"Sudah kita temukan, ada dugaan puluhan dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang diduga merupakan aset dari yang bersangkutan (Wawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Hal tersebut lanjut Johan, juga dilakukan terkait penetapan Wawan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian kata Johan, hingga kini pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

"Sampai kemarin (Senin, 13 Januari 2014) saya konfirmasi, menurut penyidik KPK yang sedang dilakukan (masih) aset tracing," tambah Johan.

Seperti diketahui, bebe KPK kembali mentapkan adik Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/1) lalu. Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) lalu.Wawan yang juga merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender, diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×