kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Dua pegawai pajak itu tak sekali terima suap


Kamis, 16 Mei 2013 / 08:49 WIB
KPK: Dua pegawai pajak itu tak sekali terima suap
ILUSTRASI. Pandemi Covid-19 bisa berakhir lebih cepat dengan adanya Virus Corona varian omicron. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dua pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) lalu, diketahui tak hanya sekali menerima pemberian uang dari wajib pajak. Uang tersebutlah yang diduga suap oleh KPK.

Pegawai pajak yang diringkus KPK itu adalah; Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang ditangkap KPK karena diduga menerima pemberian uang dari wajib pajak, PT The Master Steel.

Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, sebelum penangkapan dilakukan, dua pegawai pajak itu sudah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.

“Sebelumnya, KPK memperoleh informasi ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Muhammad Dian Irwan) menerima 300.00 dollar Singapura sebelum proses penangkapan,” kata Johan dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5).

Johan menjelaskan, sebelum penangkapan, dua oknum pegawai pajak itu pernah menerima uang dalam jumlah yang sama dan dengan modus pemberian uang yang sama dengan peristiwa penangkapan, yaitu meninggalkan uang di dalam mobil.

Dengan demikian sejauh ini penyidikan KPK telah menemukan adanya pemberian PT The Master Steel ke dua pegawai pajak DJP Jaktim itu sebesar 600.000 dollar Singapura. Sayangnya belum dapat dipastikan, apakah pemberian itu hanya dua kali saja atau masih ada yang lain.

“Yang dapat diinformasikan KPK 2 kali, kami kan belum tau kalau ada lagi. Nanti dilihat dalam proses penyidikan,” ujar Johan.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang yang ditangkapnya kemarin. Selain dua oknum pegawai pajak, KPK menetapkan tersangka kepada Effendi, pegawai di perusahaan baja tersebut dan seorang kurir bernama Teddy.

Dian dan Eko sebagai penyelenggara negara dikenakan penerimaan suap, sedangkan Effendi dan Tedy dikenakan pasal pemberian suap.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta. Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel.

Sedangkan Effendy baru ditangkap setelahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga sudah mengamankan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan sebagai alat serah terima uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×