kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim


Rabu, 15 Mei 2013 / 19:37 WIB
Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Dua orang pegawai pajak yang ditangkap KPK merupakan pemeriksa pajak yang berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. KPK menangkap tangan MDI dan ED di terminal III Bandara Soekarno Hatta, pagi ini (15/5).

“Keduanya tercatat pegawai di DJP Jaktim,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Sayangnya Johan tidak menjelaskan jabatan keduanya di DJP Jakarta Timur. Tapi ia mengatakan, jika dibandingkan dengan  pegawai pajak golongan VI B Pargono Riyadi yang ditangkap sebelumnya, pangkat keduanya lebih rendah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, MDI adalah Muhammad Dian Irwan Nuqisra. Ia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dengan golongan III C. Sedangkan ED adalah Eko Darmayanti yang menjabat penyidik di kantor DJP yang sama dengan golongan III D.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK bersama pegawai PT The MS berinisial E dan seorang kurir berinisial T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×