kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim


Rabu, 15 Mei 2013 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Dua orang pegawai pajak yang ditangkap KPK merupakan pemeriksa pajak yang berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. KPK menangkap tangan MDI dan ED di terminal III Bandara Soekarno Hatta, pagi ini (15/5).

“Keduanya tercatat pegawai di DJP Jaktim,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Sayangnya Johan tidak menjelaskan jabatan keduanya di DJP Jakarta Timur. Tapi ia mengatakan, jika dibandingkan dengan  pegawai pajak golongan VI B Pargono Riyadi yang ditangkap sebelumnya, pangkat keduanya lebih rendah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, MDI adalah Muhammad Dian Irwan Nuqisra. Ia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dengan golongan III C. Sedangkan ED adalah Eko Darmayanti yang menjabat penyidik di kantor DJP yang sama dengan golongan III D.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK bersama pegawai PT The MS berinisial E dan seorang kurir berinisial T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×