kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim


Rabu, 15 Mei 2013 / 19:37 WIB
Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Dua orang pegawai pajak yang ditangkap KPK merupakan pemeriksa pajak yang berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. KPK menangkap tangan MDI dan ED di terminal III Bandara Soekarno Hatta, pagi ini (15/5).

“Keduanya tercatat pegawai di DJP Jaktim,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Sayangnya Johan tidak menjelaskan jabatan keduanya di DJP Jakarta Timur. Tapi ia mengatakan, jika dibandingkan dengan  pegawai pajak golongan VI B Pargono Riyadi yang ditangkap sebelumnya, pangkat keduanya lebih rendah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, MDI adalah Muhammad Dian Irwan Nuqisra. Ia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dengan golongan III C. Sedangkan ED adalah Eko Darmayanti yang menjabat penyidik di kantor DJP yang sama dengan golongan III D.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK bersama pegawai PT The MS berinisial E dan seorang kurir berinisial T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×