kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim


Rabu, 15 Mei 2013 / 19:37 WIB
Pegawai pajak yang ditangkap KPK dari DJP Jatim
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Dua orang pegawai pajak yang ditangkap KPK merupakan pemeriksa pajak yang berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. KPK menangkap tangan MDI dan ED di terminal III Bandara Soekarno Hatta, pagi ini (15/5).

“Keduanya tercatat pegawai di DJP Jaktim,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Sayangnya Johan tidak menjelaskan jabatan keduanya di DJP Jakarta Timur. Tapi ia mengatakan, jika dibandingkan dengan  pegawai pajak golongan VI B Pargono Riyadi yang ditangkap sebelumnya, pangkat keduanya lebih rendah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, MDI adalah Muhammad Dian Irwan Nuqisra. Ia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dengan golongan III C. Sedangkan ED adalah Eko Darmayanti yang menjabat penyidik di kantor DJP yang sama dengan golongan III D.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK bersama pegawai PT The MS berinisial E dan seorang kurir berinisial T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×