Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Pasca menyita harta mantan anggota DPR RI M. Nazruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anak buah Nazaruddin di Permai Grup. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kasus dugaan pencucian uang dengan cara membeli saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk.
"Aryu Devina akan diperiksa sebagai saksi MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (8/5).
Selain dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma altet, M. Nazaruddin diduga membeli saham IPO Garuda memakai dana dari hasil tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11, Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
Saham Garuda senilai Rp 300 miliar milik Nazaruddin itu sudah disita KPK. Selain saham, hingga kini KPK sudah menyita kebun kelapa sawit senilai Rp 90 miliar dan beberapa saham lain milik Nazaruddin. Nilai aset sitaan Nazaruddin ini jauh melampaui aset sitaan dari tersangka kasus simulator SIM Djoko Susilo yang mencapai Rp 60 miliar-Rp 70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News