kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

KPK diminta banding vonis eks bos APLN Ariesman


Jumat, 02 September 2016 / 18:21 WIB
KPK diminta banding vonis eks bos APLN Ariesman


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk / APLN Ariesman Widjaja dalam kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta.

Koalisi menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ariesman, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sangat ringan.

"Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu lima tahun dan Rp 250 jut karena sifat korupsi Ariesman adalah grand corruption," ungkap Koalisi melalui siaran persnya, Jumat (2/9).

Koalisi menilai, setidaknya terdapat lima indikator grand corruption yang dilakukan oleh oleh Ariesman. Pertama, dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi besar.

Kedua, bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Ketiga, dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keempat, raperda tersebut bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi yang tidak memiliki peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, suap untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

Koalisi juga menilai hakim telah salah mempertimbangkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman. "Justru perbuatan Ariesman melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan. Apalagi kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi," ujar Koalisi.

Sebagai informasi, Koalisi terdiri atas sejumlah lembaga seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Cenyre for Environmental Law (ICEL), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×