kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

KPK diminta banding vonis eks bos APLN Ariesman


Jumat, 02 September 2016 / 18:21 WIB
KPK diminta banding vonis eks bos APLN Ariesman


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk / APLN Ariesman Widjaja dalam kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta.

Koalisi menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ariesman, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sangat ringan.

"Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu lima tahun dan Rp 250 jut karena sifat korupsi Ariesman adalah grand corruption," ungkap Koalisi melalui siaran persnya, Jumat (2/9).

Koalisi menilai, setidaknya terdapat lima indikator grand corruption yang dilakukan oleh oleh Ariesman. Pertama, dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi besar.

Kedua, bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Ketiga, dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keempat, raperda tersebut bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi yang tidak memiliki peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, suap untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

Koalisi juga menilai hakim telah salah mempertimbangkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman. "Justru perbuatan Ariesman melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan. Apalagi kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi," ujar Koalisi.

Sebagai informasi, Koalisi terdiri atas sejumlah lembaga seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Cenyre for Environmental Law (ICEL), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×