Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menyelidiki ada atau tidaknya penyimpangan terkait dana setoran pendaftar haji di rekening atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, pembukaan rekening atas nama Menteri Agama dinilai janggal.
"Yang harus lebih difokuskan KPK terhadap pemanggilan Menteri Agama adalah tentang pertanyaan publik mengenai rekening dana haji di bank itu memakai nama menteri agama bukan atas nama kelembagaan," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Hal itu dikatakan Uchok menyikapi langkah KPK yang mulai menyelidiki dana haji.
Uchok menuturkan, KPK harus mendorong rekening bukan lagi atas nama Menteri Agama, tetapi atas nama kementerian atau lembaga. Selain itu, FITRA meminta KPK menelusuri dana penyelenggaraan haji seperti dana pokok naik haji beserta bunganya yang dinilai tidak transparan dalam pengelolanya.
Hal lainnya yang disorot FITRA terkait biaya penyelenggaraan haji ini adalah besarnya anggaran untuk operasional penyelenggaran ibadah haji. Pada tahun 2010, anggaran operasional penyelenggaraan haji sebesar Rp 358,3 miliar. Tahun 2011 anggaran tersebut menjadi Rp 350 miliar dan pada tahun 2012 anggarannya mencapai Rp 292,4 miliar.
"Dengan tinggi dan mahalnya dana operasional ini mengakibatkan mahalnya ongkos naik bagi orang Islam di Indonesia. Dan, orang Islam yang mau naik haji menjadi objek bisnis bagi Kementerian Agama karena pelayanan haji sangat jelek," ucap Uchok.
KPK, lanjutnya, perlu memeriksa perusahaan atau rekanan pihak Kementerian Agama dalam belanja barang dan jasa dalam penyelenggara haji.
Seperti diberitakan, sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut. Masih pada tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013.
KPK telah menerima laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji.
KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah. KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi, misalnya dengan memainkan nomor antrean haji untuk mendapatkan imbalan.
KPK menyebut bisa saja memanggil Suryadharma bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News