kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK buka peluang panggil Menteri Agama


Kamis, 06 Februari 2014 / 19:46 WIB
KPK buka peluang panggil Menteri Agama
ILUSTRASI. Pemadam Kebakaran


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang panggil Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus penyelidikan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2012-2013.

"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini belum ada (jadwal pemanggilan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Lebih lanjut menurut Johan, penyelidikan yang dilakukan lembaganya tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK sejak tahun 2013 lalu. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan terkait hal ini.

"KPK pernah juga kirim tim ke Mekkah dan Madinah untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah terima pengaduan, dianalisa, ditelaah, kemudian pengumpulan bahan dan keterangan, sehingga sekarang ke tahapan penyelidikan," tambah Johan.

Meski demikian lanjut Johan, hingga kini pihaknya belum menyimpulkan adanya penyimpangan terkait pengelolaan dana tersebut. Pada tahapan penyelidikan ini, pihaknya bisa jadi akan menemukan penyimpangan-penyimpangan, bisa juga tidak. "Penyimpangan itu disimpulkan kalau sudah ada keputusan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×