Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan bunga setoran dana haji mencapai Rp 1 triliun dari dana setoran haji yang terkumpul sebesar Rp 40 triliun pada tahun 2010 lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, temuan tersebut dihasilkan dari kajian yang dilakukan oleh KPK tekait penyelenggaran haji.
"Dari analisa waktu, Rp 40 triliun kalau enggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010. Bunganya sekitar Rp 1 triliun," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Atas hasil temuan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi terhadap Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji.
Salah satunya yakni rekomendasi agar pendaftar haji tidak menyetorkan uang pada saat pendaftaran tersebut. Dengan demikian, uang yang seharusnya dibayarkan hanya dipegang oleh pendaftar sehingga pendaftar bisa mengelola sendiri uangnya.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan apakah rekomendasi dari KPK tersebut telah diimplementasikan oleh Kementeria Agama, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Beberapa rekomendasi lain sudah dilakukan. Tapi saya lupa detilnya," tandasnya.
Bahan hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi bahan pendukung dari pembukaan kasus penyelidikan baru oleh KPK. Terkait hal ini pun beberapa waktu lalu KPK telah mengumumkan bahwa tengah melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan kasus tersebut juga didasarkan pada hasil laporan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK tahun 2013 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News