Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tidak ingin berlama-lama untuk mengusut perkara penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut.
" Iya, kami menggunakan tenaga ahli dari ITB dan UGM selain meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Laode M Syarief Pimpinan KPK, Jumat (22/1).
Berdasarkan kesaksian Zainal Arifin Mochtar, Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menjelaskan bila berdasarkan hasil perhitungan BPKP nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 50 miliar.
Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini KPK telah menentapkan satu tersangka yaitu mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Mantan orang nomor satu diperusahaan BUMN tersebut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit QCC sehingga menimbulkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News